Mata kuliah study TARJAMAH
A. Definisi Tarjamah
Untuk memberikan definisi tentang terjemah, kita dapat membedakannya dari dua sudut pengertian, yaitu pengertian secara etimologi (bahasa) dan pengertian secara terminologis (istilah).
Secara Etimologi (bahasa)
Kata terjemahan berasal dari bahasa Arab “ ترجمة “ (tarjamah) kata tersebut kedudukannya sebagai masdar, yaitu dari Fîil Mâdhi Rubâ I al-Mujarrad “ ترجمة “ yang bentuknya terjadi sebagai berikut:
ترجمة، يترجم، ترجمة، وترجاما، ومترجما، فهو مترجم، وذاك مترجم، ترجم لا تترجم،
مترجم، مترجم.
Lafadz terjemah di dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lâm, menunjukan salah satu dari empat makna berikut:
1. Menafsirkan suatu kalam (pembicaraan) dengan menggunakan bahasa lain.
2. Memindahkan suatu kalam (pembicraan) kepada bahasa yang mudah.
3. Menceritakan biografi seseorang.
4. Pendahuluan dari sebuah kitab
Muhammad bin Salih al-‘Asimaini di dalam kitab Uşul fi al-Tafsir, mengatakan bahwa kata terjemah secara bahasa ialah:
الترجمة لغة : تطلق على معان ترجع الى البيان والايضاح.
“Terjemahan secara bahasa adalah menetapkan suatu ma’na yang mampu memberikan keterangan dan kejelasan.”
A. Definisi Tarjamah
Untuk memberikan definisi tentang terjemah, kita dapat membedakannya dari dua sudut pengertian, yaitu pengertian secara etimologi (bahasa) dan pengertian secara terminologis (istilah).
Secara Etimologi (bahasa)
Kata terjemahan berasal dari bahasa Arab “ ترجمة “ (tarjamah) kata tersebut kedudukannya sebagai masdar, yaitu dari Fîil Mâdhi Rubâ I al-Mujarrad “ ترجمة “ yang bentuknya terjadi sebagai berikut:
ترجمة، يترجم، ترجمة، وترجاما، ومترجما، فهو مترجم، وذاك مترجم، ترجم لا تترجم،
مترجم، مترجم.
Lafadz terjemah di dalam kamus al-Munjid fi al-Lughah wa al-A’lâm, menunjukan salah satu dari empat makna berikut:
1. Menafsirkan suatu kalam (pembicaraan) dengan menggunakan bahasa lain.
2. Memindahkan suatu kalam (pembicraan) kepada bahasa yang mudah.
3. Menceritakan biografi seseorang.
4. Pendahuluan dari sebuah kitab
Muhammad bin Salih al-‘Asimaini di dalam kitab Uşul fi al-Tafsir, mengatakan bahwa kata terjemah secara bahasa ialah:
الترجمة لغة : تطلق على معان ترجع الى البيان والايضاح.
“Terjemahan secara bahasa adalah menetapkan suatu ma’na yang mampu memberikan keterangan dan kejelasan.”
Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, dijumpai arti terjemah, yaitu “menyalin (memindahkan) dari suatu
bahasa kedalam bahasa lain atau mengalih bahasakan.
Dari penjelasan etimologi terjemah diatas dapat dipahami bahwa substansi dari terjemah adalah memindahkan bahasa pokok kepada bahasa sasaran (dalam hal ini dari bahasa Arab kepada bahasa Indonesia).
Dari penjelasan etimologi terjemah diatas dapat dipahami bahwa substansi dari terjemah adalah memindahkan bahasa pokok kepada bahasa sasaran (dalam hal ini dari bahasa Arab kepada bahasa Indonesia).
Secara Terminologi
(istilah)
Kemudian kata terjemah yang dalam bahasa Arab-nya disebut “ ترجمة “ menurut Istilah pengertiannya sebagai berikut:
Muhammad bin Salih al-‘Asimaini di dalam kitab Usul fi al-Tafsif, mengatakan:
وفى الإصطلاح : التعبير عن الكلام بلغة أخرى.
“Terjemah secara istilah yaitu, menerangkan suatu kalam (pembicaraan) dengan menggunakan bahasa yang lain.”
Kemudian kata terjemah yang dalam bahasa Arab-nya disebut “ ترجمة “ menurut Istilah pengertiannya sebagai berikut:
Muhammad bin Salih al-‘Asimaini di dalam kitab Usul fi al-Tafsif, mengatakan:
وفى الإصطلاح : التعبير عن الكلام بلغة أخرى.
“Terjemah secara istilah yaitu, menerangkan suatu kalam (pembicaraan) dengan menggunakan bahasa yang lain.”
Menurut Abu al-Yaqzan
‘Atiyyah al-Jaburi di dalam kitab Dirasat fi al-Tafsir wa Rijalihi:
نقل الكلام من لغة إلى لغة أخرى بدون بيان معنى الأصل المترجم عنه.
“Memindahkan suatu kalam (pembicaraan) dari satu bahasa kedalam bahasa yang lain dengan tidak menerangkan ma’na asal dari kalam yang diterjemahkan.”
تفسير الكلام وبيان معناه فى لغة أخرى.
“Menafsirkan suatu kalam (pembicaraan) dan juga menerangkan ma’na kalam tersebut di dalam bahasa yang lain.”
نقل الكلام من لغة إلى لغة أخرى بدون بيان معنى الأصل المترجم عنه.
“Memindahkan suatu kalam (pembicaraan) dari satu bahasa kedalam bahasa yang lain dengan tidak menerangkan ma’na asal dari kalam yang diterjemahkan.”
تفسير الكلام وبيان معناه فى لغة أخرى.
“Menafsirkan suatu kalam (pembicaraan) dan juga menerangkan ma’na kalam tersebut di dalam bahasa yang lain.”
Menurut Muhammad ‘Abdul
‘Azim al-Zarqani di dalam kitab Manahil al-‘Irfan fi ‘Ulum al-Qur’an:
تبليغ الكلام لمن لم يبلّغه
“Menyampaikan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa orang yang belum pernah menerimanya.”
تفسير الكلام بلغته التى جاء به
“Menafsirkan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa kalam itu sendiri.”
تفسير الكلام بلغته غير لغته
“Menafsirkan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa selain bahasa kalam itu.”
تبليغ الكلام لمن لم يبلّغه
“Menyampaikan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa orang yang belum pernah menerimanya.”
تفسير الكلام بلغته التى جاء به
“Menafsirkan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa kalam itu sendiri.”
تفسير الكلام بلغته غير لغته
“Menafsirkan kalam (pembicaraan) dengan memakai bahasa selain bahasa kalam itu.”
نقل الكلام من لغة إلى أخرى
“Mengalihkan suatu kalam (pembicaraan) dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain.”
“Mengalihkan suatu kalam (pembicaraan) dari suatu bahasa ke dalam bahasa yang lain.”
Dari keempat pendapat
tentang pengertian “terjemah” yang telah disebutkan di atas, dapat diketahui
bahwa kataترجمة ” “ dalam tuturan bahasa Arab meliputi berbagai makna bahkan
pengertian kata “ ترجمة “ ini sering dikaitkan pada situasi dimana kata itu
diucapkan. Namun secara ‘urf’ (umum) dapatlah kiranya diketahui bahwa terjemah,
yaitu memindahkan suatu kalam (pembicaraan) dari suatu bahasa ke dalam bahasa
yang lain dan mengungkapkan suatu pengertian dengan suatu kalam yang lain dalam
bahasa yang lain, dengan memenuhi arti dan maksud yang terkandung di dalam
pengertian tadi.
Selain pengertian di atas,
juga terdapat beberapa pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli dibidang
bahasa, antara lain yaitu Catford (1965), menggunakan pendekatan kebahasaan
dalam melihat kegiatan penerjemahan dan ia mendefinisikan terjemah yaitu
“mengganti bahan teks dalam bahasa sumber dengan bahan teks yang sepadan dalam
bahasa sasaran” . Selain Catford Newmark (1988) juga memberikan definisi
serupa, namun lebih jelas lagi. Menurutnya terjemah yaitu “menerjemahkan makna
suatu teks ke dalam bahasa lain sesuai dengan yang dimaksudkan pengarang.”
Sedangkan Ibnu Burdah mendefinisikan terjemah dengan sangat sederhana sebagai
“usaha memindahkan pesan dari teks berbahasa Arab (teks sumber) dengan
padanannya ke dalam bahasa Indonesia (bahasa sasaran).”
B. Metode Penerjemahan
Ustadz Al-hasan Azzayat mengatakan dikalangan bangsa Arab terdapat dua aliran sebagaimana yang disebut oleh as-Shafadi, Aliran pertama, ialah aliran yang dianut Johanes Patriarch, Ibnu Na’imah al-Himshiy dan lainnya. Aliran ini memusatkan pandangan untuk mencari padanan setiap kata Yunani beserta kandungan maknaknya dari kata-kata Arab. Cara ini kurang baik disebabkan dua hal: pertama, tidak semua kata-kata Yunani terdapat padanannya dalam kosa kata bahasa Arab. Kedua, adanya perbedaan ciri-ciri susunan sintaksis antara satu bahasa dengan bahasa lain.
Ustadz Al-hasan Azzayat mengatakan dikalangan bangsa Arab terdapat dua aliran sebagaimana yang disebut oleh as-Shafadi, Aliran pertama, ialah aliran yang dianut Johanes Patriarch, Ibnu Na’imah al-Himshiy dan lainnya. Aliran ini memusatkan pandangan untuk mencari padanan setiap kata Yunani beserta kandungan maknaknya dari kata-kata Arab. Cara ini kurang baik disebabkan dua hal: pertama, tidak semua kata-kata Yunani terdapat padanannya dalam kosa kata bahasa Arab. Kedua, adanya perbedaan ciri-ciri susunan sintaksis antara satu bahasa dengan bahasa lain.
Aliran kedua, adalah cara
yang dianut oleh Hunain bin Ishaq, Al-Jauhari dan lain-lainnya. Aliran ini
berpokok pangkal kepada penguasaan seorang penterjemah terhadap konsep yang
dikandung kalimat, kemudian ia mengungkapkan konsep tersebut dengan kalimat
yang seimbang.
Dari dua aliran yang di
ungkapkan oleh Al-Hasan Azzayat di atas, akhirnya melahirkan dua metode
penerjemahan secara garis besar, sebagaimana yang diungkap oleh beberapa ahli.
Dua metode tersebut, yaitu terjemahan harfiah (الترجمة الجرفية ) dan terjemahan
bebas (الترجمة المعنويى ). Dibawah ini, penulis akan mengutip beberapa
pengertian tentang dua metode penerjemahan di atas yang didefinisikan oleh
beberapa ahli.
Muhammad Mansur dan
Kustiwan merumuskannya, sebagai berikut:
الترجمة الحرفية : نقل الكلام من لغة إلى أخرى وتراعى فى ذلك محاكاة الأصل فى عدد كلماته ونظمها وترتيبها. فهى تشبه وضع المرادف مكان مرادفها.
“Terjemahan harfiah ialah terjemahan yang memperhatikan peniruan teks asli dalam jumlah kata, susunan dan urutannya. Jadi, terjemahan harfiah mirip dengan menyusun kata-kat di tempat padanannya.”
الترجمة الحرفية : نقل الكلام من لغة إلى أخرى وتراعى فى ذلك محاكاة الأصل فى عدد كلماته ونظمها وترتيبها. فهى تشبه وضع المرادف مكان مرادفها.
“Terjemahan harfiah ialah terjemahan yang memperhatikan peniruan teks asli dalam jumlah kata, susunan dan urutannya. Jadi, terjemahan harfiah mirip dengan menyusun kata-kat di tempat padanannya.”
والترجمة المعنوية : شرح
الكلام وبيان معناه بلغة أخرى مراعاة مكافأة ل ص فى المعانىوالأغراض، واستقلال
صيغة الترجمة عن الأصل، بحيث يمكن أن يستغنى بها عنه، كأنه لا أصل هناك ولا فرع.
“Terjemahan maknawiyah (bebas), yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain sambil memperhatikan kesepadanan makna dan maksud bahasa asal serta kenetralan redaksi, sekirannya cukup dengan terjemahan yang seolah-olah bukan terjemahan.”
“Terjemahan maknawiyah (bebas), yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain sambil memperhatikan kesepadanan makna dan maksud bahasa asal serta kenetralan redaksi, sekirannya cukup dengan terjemahan yang seolah-olah bukan terjemahan.”
Manna’ Khalil al-Qattan
mendefinisikan kedua metode itu, sebagai berikut:
الترجمة : وهى نقل الألفاظ من لغة إلى نظائرها من اللغة الأخرى بحيث يكون النّظم موافقا للنظم، والترتيب موافقا للّترتيب.
“Terjemahan harfiyah, yaitu mengalihkan lafazh-lafazh dari suatu bahasa ke dalam lafazh-lafazh yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan tertib bahasa pertama.”
الترجمة : وهى نقل الألفاظ من لغة إلى نظائرها من اللغة الأخرى بحيث يكون النّظم موافقا للنظم، والترتيب موافقا للّترتيب.
“Terjemahan harfiyah, yaitu mengalihkan lafazh-lafazh dari suatu bahasa ke dalam lafazh-lafazh yang serupa dari bahasa lain sedemikian rupa sehingga susunan dan tertib bahasa kedua sesuai dengan susunan tertib bahasa pertama.”
الترجمة التفسيرية والمعنوية
: وهى بيان معنى الكلام بلغة أخرى من غير تقييد بترتيب الكلمات الأصل أمراعاة
للنظم.
“Terjemahan tafsiriyyah atau terjemahan maknawiyyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnaya.”
“Terjemahan tafsiriyyah atau terjemahan maknawiyyah, yaitu menjelaskan makna pembicaraan dengan bahasa lain tanpa terikat dengan tertib bahasa asal atau memperhatikan susunan kalimatnaya.”
Sedangkan Newmark (1988)
juga mengajukan dua metode penerjemahan, yaitu (1) metode yang memberikan
penekanan terhadap bahasa sumber (BSu); (2) metode yang memberikan penekanan
terhadap bahasa sasaran (BSa). walaupun kemudian, Newmark menjelaskannya
menjadi delapan metode penerjemahan, yaitu penerjemahan kata-demi-kata,
Penerjemahn harfiah, penerjemahan setia, penerjemahan semantik, penerjemahan
adaptasi (saduran), Penerjemahan bebas, penerjemahan idiomatik dan penerjemahan
komunikatif.
Dari beberapa definisi
tentang metode penerjemahan yang diungkapkan di atas, penulis merasa perlu
untuk mejelaskan kedua metode tersebut, agar lebih jelas serta mudah dipahami.
Terjemahan harfiyah,
melingkupi terjemahan-terjemahan yang sangat setia terhadap teks sumber.
Kesetiaan biasanya digambarkan oleh ketaatan penerjemah terhadap aspek tata
bahasa teks sumber, seperti urutan-urutan bahasa, bentuk frase, bentuk kalimat
dan sebagainya. Akibat yang sering muncul dari terjemahan ini adalah, hasil
terjemahannya menjadi saklek dan kaku karena penerjemah memaksakan
aturan-aturan tata bahasa Arab ke dalam bahasa Indonesia. Padahal, keduanya
memiliki perbedaan yang mendasar.
Metode terjemahan ini
sangat populer dipraktekan di Eropa pada abad pertengahan dan berkembang secara
meluas, terutama sekali pada naskah yang dianggap sakral; kitab-kitab suci
sebagai suara yang diwahyukan Tuhan. Terjemahan ini pula sampai sekarang masih
dilakukan terhadap Kitab Suci, misalnya Injil dan Al-Qur’an.
Adapun yang dimaksud dengan
terjemahan bebas (Tafsiriyyah), bukan berarti seorang penerjemah boleh
menerjemahkan sekehendak hatinya, sehingga esensi terjemahan itu sendiri
hilang. Bebas di sini berarti seorang penerjemah dalam menjalankan misinya
tidak terlalu terikat oleh bentuk maupun struktur kalimat yang terdapat pada
naskah yang berbahasa sumber. Ia boleh melakukan modifikasi kalimat dengan
tujuan agar pesan atau maksud penulis naskah mudah dimengerti secara jelas oleh
pembacanya.
Disinilah seorang
penerjemah hendaknya sadar bahwa dirinya bukanlah penulis naskah asli, dan
naskah itu bukan miliknya. Ia hanya berkewajiban menjembatani pikiran penulis
asli dengan masyarakat pembaca yang tidak mengerti bahasa yang dipergunakan
penulis asli. Ia hanya membuka jalan sesuai dengan maksud yang terkandung dalam
naskah bahasa aslinya. Karena orientasi penerjemah harus begitu, maka prioritas
utama akan jatuh pada bentuk dan struktur kalimat yang digunakan penulisnya.
Dis RADUTTORE TRADITORE”,
yang artinya “Penterjemah adalah penghianat”, karena si penterjemah sering
tidak pas dalam memilih arti kata-kata sehingga menyimpang dari maksud yang
dikehendaki pengarang teks asli.
inilah kesulitan yang
selalu dihadapi oleh seorang penerjemah, berbeda dengan seorang pengarang yang
bebas mengungkapkan apa yang ada dalam dirinya langsung dengan pena dan
bahasanya, sedangkan seorang penerjemah, ia tidak bebas dalam memilih kata-kata
dan susunan kalimat. Selain itu pula, seorang penerjemah harus memindahkan
suatu konsep dari suatu bahasa yang berbeda sama sekali dengan bahasanya, serta
harus mengetahui gambaran alam dan lingkungan seorang pengarang.
Karena
kesulitan itulah, seorang penerjemah sering terperosok dalam kekeliruan yang
disebabkan oleh keterbatasan pengetahuannya atau kurangnya sikap hati-hati
dalam memilih kata-kata, susunan kalimat dan makna, sehingga wajarlah jika
penterjemah acap kali dituduh sebagai penghianat, seperti yang dikatakan
pepatah Itali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar